0292 4216073 kec_brati@grobogan.go.id

Tupoksi Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan

a.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b.Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.Mengkoordinasikanupayapenyelenggaraanketentramandan ketertiban umum;

d.Mengkoordinasikan  penerapan  dan  penegakan  Peraturan

Daerah dan Peraturan Bupati;

e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan saranapelayanan umum;

f.Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh perangkatdaerah diKecamatan;

g. Membinadanmengawasipenyelenggaraankegiatan Desa dan/atau Kelurahan;

h.Melaksanakan      penyelesaian     permasalahan      pelayanan pemerintahan diwilayah kecamatan;

i.Melaksanakan     urusan    pemerintahan    yang    menjadi kewenangandaerah yangtidakdilaksanakanolehunitkerja perangkatdaerah yangada dikecamatan;

j.Melaksanakantugaslainsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.