Tupoksi Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan
a.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b.Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.Mengkoordinasikanupayapenyelenggaraanketentramandan ketertiban umum;
d.Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan saranapelayanan umum;
f.Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh perangkatdaerah diKecamatan;
g. Membinadanmengawasipenyelenggaraankegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
h.Melaksanakan penyelesaian permasalahan pelayanan pemerintahan diwilayah kecamatan;
i.Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah yangtidakdilaksanakanolehunitkerja perangkatdaerah yangada dikecamatan;
j.Melaksanakantugaslainsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.