Tupoksi Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d. Mengkoordinasikan  penerapan  dan  penegakan  Peraturan

    Daerah dan Peraturan Bupati;

e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan saranapelayanan umum;

f.  Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh         perangkatdaerah diKecamatan;

g. Membinadanmengawasipenyelenggaraankegiatan Desa dan/atau Kelurahan;

h. Melaksanakan penyelesaian permasalahan pelayanan pemerintahan diwilayah kecamatan;

i.Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang  tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan;

j.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.