Tupoksi Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan saranapelayanan umum;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh perangkatdaerah diKecamatan;
g. Membinadanmengawasipenyelenggaraankegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
h. Melaksanakan penyelesaian permasalahan pelayanan pemerintahan diwilayah kecamatan;
i.Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan;
j.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.